Sabtu, 28 November 2009

DPRD Kabupaten Labuhan Batu Berkurang 10 Kursi

Alokasi kursi di DPRD Labuhan Batu akan berkurang 10 kursi karena harus didistribusikan ke kabupaten pemekaran Labuhan Batu Utara (Labura) dan Labuhan Batu Selatan (Labusel).

Ketua KPU Sumut Irham Buana Nasution mengungkapkan, usai diterimanya Peraturan KPU Nomor 61 Tahun 2009 tentang tata cara pengisian DPRD daerah pemekaran, Kabupaten Labuhan Batu akan berkurang menjadi 40 dari 50 kursi sebelumnya. Hal itu karena terjadi pengurangan jumlah penduduk usai dilakukannya pemekaran.

“Berdasarkan Peraturan KPU yang mengacu pada UU 10/2008 tentang pemilu serta UU 27/2009 tentang kedudukan MPR/DPR/DPD dan DPRD, maka alokasi kursi kabupaten induk disesuaikan dengan jumlah penduduk. Peraturan tersebut berbeda dengan sebelumnya yang tidak mengenal pengurangan alokasi kursi walaupun kabupaten induk telah dimekarkan,” terang Irham kepada wartawan, kemarin.

Seperti diketahui, berdasarkan UU 10/2008 pasal 26, alokasi 50 kursi diperoleh bagi kabupaten/kotayang memiliki jumlah penduduk lebih dari 1 juta jiwa. Sedangkan yang memiliki antara 400.000 – 500.000 memiliki 40 kuris.

Labuhan Batu sebelumnya memiliki jumlah penduduk di atas 1 juta. Setelah dimekarkan tidak sampai 500.000 jiwa. Irham melanjutkan, dari perhitungannya, akan ada pergeseran keanggotaan dewan dari kabupaten induk ke daerah pemekaran. Sekitar 17 anggota DPRD Labuhan Batu yang telah di tetapkan akan menjadi anggota DPRD Labura.

Sedangkan yang pindah ke Labusel sekitar 12 orang. Keseluruhannya wajib mengisi DPRD di daerah pemekaran. Karena daerah pemilihan (dapil) yang dimenangkannya masuk ke wilayah pemekaran. “Itu sudah perintah undang-undang. Jadi tidak ada yang bisa bersikeras tetap menjadi anggota DPRD di kabupaten induk,” jelasnya.

Dengan demikian lanjutnya, DPRD Labuhan Batu akan mengalami pengurangan 29 anggota dewan. Untuk melengkapinya menjadi 40 kursi, maka akan diambil berdasarkan hasil perolehan suara Pileg lalu.

Berdasarkan jumlah penduduk, DPRD Labura akan memiliki 35 kursi, sedangkan Labusel mendapat alokasi 30 kursi. Khusus di dua daerah pemekaran ini, tidak akan ada pembagian dapil kembali. Cukup memakai dapil yang sebelumnya telah ada. Sebab wilayah pemekaran tidak beririsan langsung dengan dapil di kabupaten induk.

“Kebetulan dapil antara kabupaten induk dengan Labura dan Labusel tidak beririsan. Jadi tak perlu lagi menetapkan dapil yang baru,” kata Irham. Ketua KPU Labuhan Batu Suhari Pane mengatakan pihaknya telah menyusun tahapan jadwal untuk pengisian keanggotaan DPRD di kabupaten induk Labuhan Batu serta Labusel dan Labura. Senin, (30/11) pihaknya akan mengundang parpol untuk sosialisasi.

Dikatakannya, KPU Labuhan Batu akan kembali melakukan verifikasi ulang mengenai syarat calon. Sebab bisa saja ada caleg yang telah gugur syarat calonnya. Jadi, phaknya tetap akan meminta pengajuan syarat calon dari parpol

Tidak ada komentar:

Posting Komentar